Kemenkumham Bali Fasilitasi Harmonisasi 2 Ranperbup Buleleng, Ini Hasilnya
bali.jpnn.com, BULELENG - Tim Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Bali melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati bertempat di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Rabu (31/7).
Tim Harmonisasi terdiri dari Kabid Hukum I Wayan Adhi Karmayana, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah I Eka Agustina, Pokja II Perancang Perundang-undangan, dan JFU pada Subbidang FPPHD.
Tim diterima oleh Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana.
Yang jadi pokok bahasan adalah Rancangan Peraturan Bupati Buleleng tentang Peraturan Pelaksanaan Perda 01 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Swatantra dan Penyelenggaraan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Terdapat beberapa pencermatan dan perbaikan yang disampaikan oleh tim harmonisasi Raperbup Kabupaten Buleleng.
Rancangan pertama yang dibahas, yaitu tentang Peraturan Pelaksanaan Perda 01 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Swatantra.
Terdapat beberapa penyesuaian struktur perumda yang disepakati antara Pj. Bupati Buleleng, OPD Kabupaten Buleleng dan Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Bali.
Selain itu ada bidang usaha, penghasilan dan tunjangan pegawai dan direksi perumda, dewan pengawas, penambahan penghasilan pegawai serta ketentuan peralihan.
Tim Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Bali melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News