Kemenkumham Bali Fasilitasi Harmonisasi 2 Ranperbup Buleleng, Ini Hasilnya
Jumat, 02 Agustus 2024 – 19:37 WIB

Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dan Tim Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Bali melaksanakan rapat bersama. Foto: Kemenkumham Bali
Selanjutnya pembahasan terkait dengan Raperbup Penyelenggaraan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pembahasan Raperbup ini membahas penyesuaian judul mengapa tidak disebutkan pelaksanaan peraturan daerah DPRD.
Pasalnya, materi muatannya juga diatur mengenai penilaian PBB-P2, penghapusan pasal terkait dengan SPPT dan pendaftaran BPHTB.
Hasilnya, Raperbup tersebut akhirnya disepakati bersama antara Pj. Bupati Buleleng, OPD Kabupaten Buleleng dan Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Bali. (lia/JPNN)
Tim Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Bali melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News