Update Kasus Arisan Online Emak-emak di Denpasar: Dua Jaksa Senior Siap Jerat Warga Surabaya
bali.jpnn.com, DENPASAR - Mengendap berbulan-bulan, kasus arisan online Ira Leenzo Kitchen (ILK) yang dialami 179 ibu rumah tangga (IRT) hingga menelan kerugian Rp 8 miliar, akhirnya ke tangan jaksa Kejati Bali.
Bahkan, dua jaksa senior Kejati Bali telah ditunjuk setelah Kejati Bali menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Dit Krimum Polda Bali.
Dua jaksa yang yang disiapkan untuk menangani kasus yang menjerat tersangka berinisial IYK, 36, asal Surabaya ini adalah I Ketut Sujaya dan Eddy Artha Wijaya.
“Ya, saya ditunjuk bersama Eddy Artha Wijaya. Masih SPDP, tapi berkas belum kami terima,” ujar Ketut Sujaya dikutip dari Baliexpress.id.
Dua perwakilan korban arisan online ILK, Apriyani dan Putu Noviyanti, telah melaporkan kasus ini ke Polda Bali dan OJK Wilayah Bali –Nusra.
"Intinya kami mohon perlindungan hukum dan memohon permohonan ini ditindaklanjuti," ujar Anisa Defbi, kuasa hukum korban, dari kantor hukum ARJK Agus Sujoko.
Menurut Anisa, OJK merupakan lembaga pengawas lembaga keuangan di Indonesia.
Sepatunya OJK ikut mengawasi praktik yang dilakukan arisan online ILK.
Dua jaksa senior telah ditunjuk setelah Kejati Bali menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Dit Krimum Polda Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News