Investor Ukraina Kukuh Minta Pengadilan Segera Eksekusi Objek Sewa di Ubud Bali
bali.jpnn.com, DENPASAR - Sejoli warga negara asing (WNA) asal Ukraina, Sergio dan Kate, tetap pada keputusan awal meminta pihak pengadilan segera mengeksekusi kasus sengketa sewa tempat usaha di kawasan wisata Ubud, Gianyar, Bali.
Pasalnya, tidak adanya kepastian hukum di Indonesia menyebabkan dirinya merugi.
Sikap itu dilontarkan Sergio melalui penasihat hukumnya seusai sidang gugatan perlawanan dengan agenda pembacaan gugatan di PN Denpasar, Rabu (18/12).
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi kami berharap eksekusi terhadap objek sewa segera dilaksanakan,” ujar Revita Putri didampingi I Gusti Agung Ayu Aristya Prasasti dan Putu Wisnu Karma dari Kantor Pengacara Erwin Siregar.
Revita Putri mengatakan pihaknya telah bersurat ke pengadilan meminta agar putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) untuk mengeksekusi objek sewa segera dilaksanakan.
Menurutnya, sidang gugatan perlawanan yang diajukan pemilik bangunan berinisial DS tidak menghalangi proses eksekusi.
Justru sidang gugatan perlawanan ini membuat pihaknya kecewa karena putusan yang telah berkekuatan hukum tetap seperti tidak dianggap.
“Kami mohon Ketua PN Denpasar untuk mengakomodasi permintaan kami segera menjalankan eksekusi mengingat kasusnya telah inkrah,” katanya.
Sejoli asal Ukraina Sergio dan Kate, tetap pada keputusan awal meminta pihak pengadilan segera mengeksekusi kasus sengketa sewa tempat usaha di Ubud, Gianyar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News