Investor Ukraina Kukuh Minta Pengadilan Segera Eksekusi Objek Sewa di Ubud Bali
Permintaan tersebut diajukan agar kasus hukum yang melibatkan investor asing ini tidak berlarut-larut dan mencederai nama baik Indonesia di mata dunia.
Pasalnya, kasus yang melibatkan kliennya tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga fisik dan mental.
Menurutnya, jika kasus ini dibiarkan, kepastian hukum di Indonesia bakal dipertanyakan investor asing yang berniat menanamkan investasinya.
Apalagi kasus ini telah berjalan sejak tiga tahun lalu, di mana kliennya telah membayar uang sewa, termasuk biaya renovasi, tetapi objek bangunan masih dikuasai DS.
Kabarnya bangunan tersebut telah disewakan ke pihak ketiga, investor asal Prancis dengan biaya sewa dua kali lipat dari kliennya.
“Kami menunggu respons dari Ketua PN Denpasar untuk segera melakukan eksekusi demi kepastian hukum itu sendiri,” ucapnya.
Kasus ini bermula ketika Sergio dan Kate menyewa sebidang kecil tanah dan bangunan lantai dua milik DS di Ubud, Gianyar, untuk membuka usaha 2019 silam.
Mereka berinvestasi setelah pindah ke Bali pada 2017 dengan menyewa toko seluas 70 meter persegi di Jalan Hanoman selama 10 tahun dengan biaya sewa Rp 165 juta per tahun.
Sejoli asal Ukraina Sergio dan Kate, tetap pada keputusan awal meminta pihak pengadilan segera mengeksekusi kasus sengketa sewa tempat usaha di Ubud, Gianyar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News