Korupsi Dana SPI Picu Konflik Internal di Unud, Eks Kepala Biro Akademik Blak-blakan
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali Nengah Astawa pun mengejar pernyataan saksi dan bertanya bagaimana mungkin dirinya tidak mengetahui draf SPI.
Padahal, hal itu berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai Kepala Biro Akademik Kerja Sama dan Humas Unud.
"Ada hierarki yang dilangkahi sehingga berdampak pada kerja.
Saya dikeluarkan dari WA pimpinan, keluar dari WA akademik, gara-gara kami mengupload SK daya tampung SPI,” kata IGN Indra Kecapa.
“Padahal SK daya tampung semestinya diketahui oleh masyarakat.
Kami disalahkan oleh Wakil Rektor 1 (terdakwa Prof Antara), sehingga kami tidak bisa berkreasi, berinovasi dan bekerja dengan aktif," imbuh IGN Indra Kecapa.
Gegera itu saksi tidak dilibatkan dalam seluruh proses penerimaan mahasiswa baru oleh ketua panitia Prof Nyoman Gde Antara.
Dirinya bahkan harus meminta informasi dari I Made Yusnantara yang adalah bawahannya sendiri.
Saksi ungkap korupsi dana SPI mahasiswa baru jalur mandiri memicu konflik internal di Unud, eks Kepala Biro Akademik blak-blakan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News