Rektor Unud Blak-blakan Sakit Hati Luluskan Mahasiswa Titipan Oknum Aparat, Ternyata
Namun, rektor nonaktif itu enggan merinci siapa oknum aparat penegak hukum yang dimaksud dan begitu juga dengan mahasiswa yang disebut.
"Oknum mahasiswa itu dengan sombongnya, seolah-olah ada pesan dari aparat masih harus bayar dana SPI.
Itu yang membuat sakit hati. Saya sudah meluluskan, malah minta gratis SPI.
Pengelolaan dana SPI itu berdasarkan sistem informasi. Kita utak-atik datanya, semua data tidak sah," kata Prof Nyoman Gde Antara.
Kuasa hukum Prof Nyoman Gde Antara, Hotman Paris mengatakan selama bertugas mendapat banyak tekanan dari pejabat terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru.
Dia juga meminta majelis hakim meninjau ulang surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai penuh rekayasa.
JPU Kejati Bali Agus Eko Purnomo menyatakan eksepsi masuk materi perkara yang dibuktikan pokok perkara tidak sesuai dengan pasal 143 2 a-b KUHAP.
"Materi eksepsi telah diuraikan jelas cermat lengkap dalam dakwaan yang telah diterima terdakwa dan baca Minggu kemarin.
Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara blak-blakan mengaku sakit hati meluluskan mahasiswa titipan oknum aparat, ternyata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News