Rektor Unud Blak-blakan Sakit Hati Luluskan Mahasiswa Titipan Oknum Aparat, Ternyata
Rabu, 01 November 2023 – 09:28 WIB
Terkait kerugian negara sudah pernah diajukan dalam praperadilan.
Kami pada pokoknya memasukan uang pungutan tidak sah ke kas Universitas Udayana adalah tindakan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan," ucap JPU.
Hal ini, kata JPU, karena negara tidak boleh mendapatkan hasil dari sesuatu yang tidak sah.
Meski uang tersebut masuk ke kas universitas, akan tetapi dalam penggunaannya negara tidak lagi bisa kontrol.
“Kerugian keuangan negara yang timbul adalah sebesar penggunaannya, dimana negara tidak bisa mengontrolnya,” tutur JPU. (lia/JPNN)
Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara blak-blakan mengaku sakit hati meluluskan mahasiswa titipan oknum aparat, ternyata
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News