Bule Inggris Penganiaya Kanit Buser Polsek Kuta Ngamuk Divonis 2,5 Tahun, Duh

Putusan majelis hakim PN Denpasar lebih rendah dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
Sebelumnya, pada Kamis 11 Mei 2023, JPU Kejari Badung menuntut terdakwa Stephen Michael Jamnitzi dengan pidana penjara selama dua tahun delapan bulan.
Pada pertimbangan memberatkan, terdakwa Stephen Michael Jamnitzky, berbelit-belit memberikan keterangan selama persidangan.
Terhadap putusan hakim tersebut penasihat hukum terdakwa Stephen Michael Jamnitzi menyatakan akan mengajukan banding.
JPU Kejari Badung Imam Ramdhoni menyatakan menerima putusan hakim tersebut.
Kasus ini bermula ketika Stephen Michael Jamnitzky tidak mau membayar tagihan makanan dan minuman yang dipesan di The Pad Bene, Jalan Benesari, Legian, Kuta, Badung, Bali.
Bule Inggris itu lalu diamankan petugas Polsek Kuta.
Sesampai di Mapolsek Kuta, Stephen Michael Jamnitzky yang masih dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol, berteriak-teriak minta untuk dipulangkan.
Bule Inggris Stephen Michael Jamnitzky, penganiaya Kanit Buser Polsek Kuta Adhi Waluyu mengamuk seusai divonis 2,5 tahun, bikin geram, duh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News