Bule Inggris Penganiaya Kanit Buser Polsek Kuta Ngamuk Divonis 2,5 Tahun, Duh

Selasa, 04 Juli 2023 – 19:20 WIB
Bule Inggris Penganiaya Kanit Buser Polsek Kuta Ngamuk Divonis 2,5 Tahun, Duh - JPNN.com Bali
Stephen Michael Jamnitzky, 39, mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali terkait kasus penganiayaan terhadap anggota Polsek Kuta. Bule Inggris ini mengamuk saat sidang putusan yang berlangsung secara online, Selasa (4/7). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Bule Inggris Stephen Michael Jamnitzky, 39, kena batunya.

Aksinya menghajar Kanit Buser Polsek Kuta Adhi Waluyo sampai pingsan hingga gigi korban rontok berbuntut hukuman penjara.

Hakim PN Denpasar Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhkan hukuman 2.5 tahun penjara kepada Stephen Michael Jamnitzky dalam sidang online, Selasa (4/7).

Hakim menyatakan pengusaha kelahiran Chelmsford, Inggris tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Adhi Waluyo.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Stephen Michael Jamnitzi selama dua tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Selasa (4/7).

Mirisnya, mendengar majelis hakim menjatuhkan hukuman 2.5 tahun penjara, terdakwa Stephen Michael Jamnitzky langsung mengamuk.

Bule Inggris itu tidak menerima putusan majelis hakim tersebut dan mengganggu jalannya persidangan.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk memutus sambungan zoom dengan terdakwa Stephen Michael Jamnitzky agar persidangan dilanjutkan.

Bule Inggris Stephen Michael Jamnitzky, penganiaya Kanit Buser Polsek Kuta Adhi Waluyu mengamuk seusai divonis 2,5 tahun, bikin geram, duh
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News