Polda Bali Periksa Kapolsek dan Kanit Reskrim Gegara Tajen, Ini yang Terungkap
bali.jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali menegaskan tidak ada keterlibatan aparat polisi memberikan izin apalagi memberikan dukungan pengamanan terhadap praktik perjudian sabung ayam atau tajen di Pulau Dewata.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyatakan secara legal institusi, praktik perjudian dalam berbagai jenis baik online maupun konvensional dilarang karena bertentangan dengan hukum yang berlaku.
"Kapolri telah menyatakan dengan tegas akan memberantas segala macam bentuk perjudian dalam bentuk apa pun,” ujar Kombes Satake Bayu.
Menurutnya, jika ada anggota Polri yang melanggar, mencoba melanggar dengan memberikan izin pasti akan ditindak tegas.
“Pasti diberi sanksi sesuai ketentuan hukum," kata Kombes Satake Bayu.
Yang menarik, Kombes Satake Bayu mengakui ada pemeriksaan beberapa anggota Polri oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali.
Di antaranya Kapolsek dan Kanitreskrim dari satuan unit kerja Polda Bali.
Namun, dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya keterlibatan anggota Polri.
Polda Bali memeriksa Kapolsek dan Kanit Reskrim gegara isu tajen di wilayah Kabupaten Gianyar, ini yang terungkap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News