Polda Bali Menang Praperadilan Kasus Merek Dagang, Ini yang Bikin Khawatir

Nah, dalam perkara yang satu ini sudah dinyatakan proses penyidikan dan penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan sehingga permohonan praperadilannya ditolak," katanya.
AKBP Imam Ismail menaruh harapan yang sama kepada hakim yang menyidangkan praperadilan yang diajukan tersangka Ny. OH, tidak menjadi putusannya berbeda mengingat kasus ini satu kesatuan yang ditangani Polda Bali.
Kuasa hukum Teni, F.E. Abraham menyatakan putusan yang dibacakan hari ini adalah langkah awal yang justru lebih krusial.
Pasalnya, pemohon praperadilan yang satu lagi adalah istri dari hakim, yakni Ketua Pengadilan Negeri Parigi yang sidangnya baru berjalan.
"Terduga pelaku utamanya justru sang istri pejabat.
Jadi, meskipun sekarang putusannya menolak praperadilan, tetapi yang paling rawan dari dugaan intervensi adalah perkara yang sedang berjalan saat ini.
Ujian sesungguhnya atas integritas hakim praperadilan tersebut justru di perkara yang masih berjalan ini," kata F.E. Abraham kepada awak media.
Polda Bali menetapkan Ny.OH dan TAC sebagai tersangka yang berujung keduanya melakukan praperadilan ke PN Denpasar.
Polda Bali berhasil memenangkan praperadilan kasus merek dagang Fettucheese dengan korban Ny. Teni, ini yang bikin khawatir
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News