Polda Bali Menang Praperadilan Kasus Merek Dagang, Ini yang Bikin Khawatir

Kasus ini bermula dari usaha makanan ringan milik Ny. Teni, warga Denpasar Bali yang diduga dipakai oleh orang lain merek dagangnya.
Ny. Teni adalah seorang janda beranak dua yang sudah lama ditinggal oleh suaminya yang sudah meninggal dunia.
Ny. Teni mengais rezeki untuk menghidupi keluarga dan dua anaknya, dengan membuat makanan ringan, memproduksi industri rumahan.
Melihat ada perkembangan dari usaha makanan ringannya, Ny. Teni memberanikan diri mengurus merek dagang miliknya yang dirintis dari awal.
Ternyata tidak mudah, butuh pengorbanan dan juga biaya untuk mengurus merek dagang tersebut.
Akhirnya, Ny. Teni mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nama merek dagang Fettucheese.
"Klien kami mendaftarkan karena merasa merek tersebut membangunnya dengan susah payah, jangan sampai dipergunakan oleh orang lain," papar F.E. Abraham.
Namun, yang dirisaukan malah terjadi, merek dagang tersebut digunakan orang lain.
Polda Bali berhasil memenangkan praperadilan kasus merek dagang Fettucheese dengan korban Ny. Teni, ini yang bikin khawatir
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News