Pembunuh Cewek MiChat Diganjar 10 Tahun, Habisi Korban Seusai Wikwik
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pembunuh cewek MiChat Aluna Sagita alias Alina Safira, 26, Raden Aryo Puspo Buwono, 26, menerima karma dari perbuatannya.
Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Putu Suyoga menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa asal Blitar, Jawa Timur, kemarin (6/6).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan tiga tahun daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Komang Swastini.
Putu Suyoga menyatakan terdakwa Raden Aryo Puspo Buwono terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
“Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan,” ujar hakim Putu Suyoga kemarin.
Dalam pertimbangan memberatkan, terdakwa dinilai melakukan perbuatan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca Juga:
Pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesal dan mengakui perbuatannya.
Terdakwa juga sopan selama persidangan.
Pembunuh cewek MiChat Aluna Sagita alias Alina Safitri, Raden Aryo Puspo Buwono diganjar 10 tahun penjara di PN Denpasar, habisi korban seusai Wikwik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News