Pembunuh Cewek MiChat Diganjar 10 Tahun, Habisi Korban Seusai Wikwik

Rabu, 07 Juni 2023 – 11:44 WIB
Pembunuh Cewek MiChat Diganjar 10 Tahun, Habisi Korban Seusai Wikwik - JPNN.com Bali
Raden Aryo Puspo Buwono, pembunuh cewek MiChat Aluna Sagita alias Alina Safitri memberikan keterangan kepada awak media disamping Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas. Raden Aryo Puspo Buwono diganjar 10 tahun penjara di PN Denpasar. Foto: Humas Polresta Denpasar

Seusai sidang vonis, baik terdakwa maupun JPU Ni Komang Swastini sama-sama menerima putusan majelis hakim.

Peristiwa nahas yang dialami korban bermula saat dirinya berkenalan dengan terdakwa di media sosial diduga MiChat.

Korban Aluna Sagita diketahui beralamat di Jalan Tukad Musi VII, Denpasar Selatan, tetapi indekos di Griya Tambora di Jalan Tukad Batanghari I No 1, Panjer, Denpasar.

Terdakwa Raden Aryo Puspo Buwono di lain sisi beralamat di Jalan Serma Gede, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar.

Setelah berkenalan melalui medsos, keduanya kemudian sepakat bertemu di tempat kejadian perkara di Griya Tambora.

Berdasarkan rekaman CCTV, Raden Aryo Puspo Buwono datang ke TKP dengan berjalan kaki dari tempat indekosnya.

Setelah bertemu, terjadilah peristiwa wikwik antara Aluna Sagita dan Raden Aryo Puspo Buwono.

Namun, nahas seusai wikwik, terdakwa bertindak kalap terhadap korban.

Pembunuh cewek MiChat Aluna Sagita alias Alina Safitri, Raden Aryo Puspo Buwono diganjar 10 tahun penjara di PN Denpasar, habisi korban seusai Wikwik
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News