Pembunuh Cewek MiChat Diganjar 10 Tahun, Habisi Korban Seusai Wikwik
Seusai sidang vonis, baik terdakwa maupun JPU Ni Komang Swastini sama-sama menerima putusan majelis hakim.
Peristiwa nahas yang dialami korban bermula saat dirinya berkenalan dengan terdakwa di media sosial diduga MiChat.
Korban Aluna Sagita diketahui beralamat di Jalan Tukad Musi VII, Denpasar Selatan, tetapi indekos di Griya Tambora di Jalan Tukad Batanghari I No 1, Panjer, Denpasar.
Terdakwa Raden Aryo Puspo Buwono di lain sisi beralamat di Jalan Serma Gede, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar.
Setelah berkenalan melalui medsos, keduanya kemudian sepakat bertemu di tempat kejadian perkara di Griya Tambora.
Berdasarkan rekaman CCTV, Raden Aryo Puspo Buwono datang ke TKP dengan berjalan kaki dari tempat indekosnya.
Setelah bertemu, terjadilah peristiwa wikwik antara Aluna Sagita dan Raden Aryo Puspo Buwono.
Namun, nahas seusai wikwik, terdakwa bertindak kalap terhadap korban.
Pembunuh cewek MiChat Aluna Sagita alias Alina Safitri, Raden Aryo Puspo Buwono diganjar 10 tahun penjara di PN Denpasar, habisi korban seusai Wikwik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News