2 Pembunuh Pegawai BPD Bali Diganjar 20 dan 18 Tahun Penjara, Lihat Tampangnya

Rabu, 31 Mei 2023 – 06:42 WIB
2 Pembunuh Pegawai BPD Bali Diganjar 20 dan 18 Tahun Penjara, Lihat Tampangnya - JPNN.com Bali
Kedua terdakwa kasus pembunuhan Nova Sandi Prasetya, 32, dan Rahman, 29 berjalan keluar ruangan sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, kemarin (30/5) dengan tangan terborgol dan kaki terpincang. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Sidang pembunuhan pegawai Bank BPD Bali Gusti Agung Mirah Lestari, 42, memasuki tahap putusan di PN Denpasar.

Dua terdakwa Nova Sandi Prasetya, 32 dan Rahman, menjalani sidang putusan secara bersamaan kemarin (30/5).

Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai I Wayan Suarta memutuskan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada terdakwa Nova Sandi Prasetya, sedangkan Rahman diganjar 20 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata majelis hakim Wayan Suarta saat membacakan putusan terhadap terdakwa Rahman.

Pertimbangan hakim, terdakwa Rahman bertindak sebagai eksekutor dalam pembunuhan Gusti Mirah.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Rahman meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma bagi keluarga korban.

Terdakwa Rahman merupakan seorang residivis terlibat kasus pencurian.

Terhadap terdakwa Nova Sandi Prasetya hakim memberikan vonis lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

2 terdakwa pembunuh pegawai Bank BPD Bali diganjar hukuman 20 dan 18 tahun penjara di PN Denpasar kemarin, lihat tampangnya tetdakwa
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News