2 Pembunuh Pegawai BPD Bali Diganjar 20 dan 18 Tahun Penjara, Lihat Tampangnya
bali.jpnn.com, DENPASAR - Sidang pembunuhan pegawai Bank BPD Bali Gusti Agung Mirah Lestari, 42, memasuki tahap putusan di PN Denpasar.
Dua terdakwa Nova Sandi Prasetya, 32 dan Rahman, menjalani sidang putusan secara bersamaan kemarin (30/5).
Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai I Wayan Suarta memutuskan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada terdakwa Nova Sandi Prasetya, sedangkan Rahman diganjar 20 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata majelis hakim Wayan Suarta saat membacakan putusan terhadap terdakwa Rahman.
Pertimbangan hakim, terdakwa Rahman bertindak sebagai eksekutor dalam pembunuhan Gusti Mirah.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Rahman meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma bagi keluarga korban.
Terdakwa Rahman merupakan seorang residivis terlibat kasus pencurian.
Terhadap terdakwa Nova Sandi Prasetya hakim memberikan vonis lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
2 terdakwa pembunuh pegawai Bank BPD Bali diganjar hukuman 20 dan 18 tahun penjara di PN Denpasar kemarin, lihat tampangnya tetdakwa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News