2 Pembunuh Pegawai BPD Bali Diganjar 20 dan 18 Tahun Penjara, Lihat Tampangnya

Rabu, 31 Mei 2023 – 06:42 WIB
2 Pembunuh Pegawai BPD Bali Diganjar 20 dan 18 Tahun Penjara, Lihat Tampangnya - JPNN.com Bali
Kedua terdakwa kasus pembunuhan Nova Sandi Prasetya, 32, dan Rahman, 29 berjalan keluar ruangan sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, kemarin (30/5) dengan tangan terborgol dan kaki terpincang. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun," ujar majelis hakim.

Nova Sandi Prasetya pun dibebaskan dari tuntutan JPU terkait pembunuhan berencana.

Sebelumnya, JPU Imam Ramdhoni dalam tuntutannya menuntut kedua terdakwa selama 20 tahun penjara.

Namun, hal tersebut dipertimbangkan Majelis Hakim berdasarkan fakta hukum dalam persidangan sehingga kedua terdakwa dijatuhi hukuman berbeda.

Kematian Gusti Mirah terungkap setelah jasadnya ditemukan di selokan Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, tepatnya daerah Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kabupaten Jembrana pada 28 Agustus 2022.

Dalam tuntutan JPU Imam Ramdhoni terungkap motif kedua pelaku menghabisi korban, Gung Mirah berawal dari keinginan terdakwa Nova Sandi untuk menguasai mobil milik pacarnya itu.

Terdakwa Nova Sandi pun menghubungi terdakwa Rahman dan menyampaikan niatnya tersebut.

Rahman bersedia membantu dan mengatakan akan menyusul ke Bali setelah mendapatkan gaji upah karena saat itu dia masih bekerja di perkebunan kelapa sawit di Malaysia.

2 terdakwa pembunuh pegawai Bank BPD Bali diganjar hukuman 20 dan 18 tahun penjara di PN Denpasar kemarin, lihat tampangnya tetdakwa
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News