2 Pembunuh Pegawai BPD Bali Diganjar 20 dan 18 Tahun Penjara, Lihat Tampangnya
Rabu, 31 Mei 2023 – 06:42 WIB

Kedua terdakwa kasus pembunuhan Nova Sandi Prasetya, 32, dan Rahman, 29 berjalan keluar ruangan sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, kemarin (30/5) dengan tangan terborgol dan kaki terpincang. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Pada tanggal 19 Agustus 2022, Rahman tiba di Bali dan dijemput Nova Sandi di pasar Sukawati, Gianyar dan mulai menyusun rencana untuk menjalankan rencana tersebut.
Pada Minggu, 21 Agustus 2022 sekitar, pukul 10.00 Wita terdakwa Nova Sandi menghubungi korban Gung Mirah dan memintanya untuk dijemput di tempat dirinya berada.
Ketiganya pun berkendara berkeliling di beberapa tempat dan sempat makan di sebuah restoran.
Puncaknya terjadilah pembunuhan itu. (lia/JPNN)
2 terdakwa pembunuh pegawai Bank BPD Bali diganjar hukuman 20 dan 18 tahun penjara di PN Denpasar kemarin, lihat tampangnya tetdakwa
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Sumber ANTARA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News