Respons Kejati Bali Makjleb, Buka Peluang Tersangka Baru Selain Rektor Unud
![Respons Kejati Bali Makjleb, Buka Peluang Tersangka Baru Selain Rektor Unud - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2023/05/03/kasipenkum-kejati-bali-putu-agus-eka-sabana-putra-memberikan-dlhn.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali puas dengan putusan hakim tunggal Agus Akhyudi yang menolak gugatan praperadilan Rektor Unud Profesor Nyoman Gede Antara.
Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra menyatakan putusan sidang praperadilan menegaskan fakta bahwa penyidik menetapkan tersangka sesuai KUHAP.
"Hasil prapidana ini menegaskan kembali bahwa tim penyidik Kejati Bali melaksanakan tugas sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) sebagaimana yang diatur dalam KUHAP,” ujar Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra.
Menurut Agus Eka Sabana Putra, putusan hakim PN Denpasar sekaligus menegaskan tidak ada pesanan dari manapun atau istilahnya bersifat subjektif.
“Kami tetap melaksanakan projusticia sesuai yang diatur dalam KUHAP," kata Putu Agus Eka Sabana Putra.
Terkait pernyataan tim kuasa hukum Rektor Unud yang menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memiliki alat bukti yang kuat, Kasipenkum mengatakan Kejati Bali telah membuktikan hal tersebut di dalam praperadilan itu.
"Kami tidak menanggapi apa yang disampaikan tersangka ya.
Putusan pengadilan juga sudah menganalisa itu, mempertimbangkan bahwa apa yang disampaikan itu tidak benar," ucapnya.
Respons Kejati Bali makjleb seusai hakim PN Denpasar menolak gugatan Rektor Unud, buka peluang penetapan tersangka baru selain Rektor Unud
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News