Respons Kejati Bali Makjleb, Buka Peluang Tersangka Baru Selain Rektor Unud
Rabu, 03 Mei 2023 – 10:48 WIB

Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra memberikan keterangan terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana SPI seusai sidang praperadilan di Denpasar, Bali. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
"Hasil penyidikan nanti arahnya apakah ada tersangka baru atau ada keterlibatan pihak lain atau bagaimana, itu nanti dari hasil penyidikan tentunya," paparnya.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Denpasar Agus Akhyudi telah memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan Rektor Unud karena penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan KUHAP.
Usaha Rektor Unud dan tiga tersangka lainnya untuk terlepas dari status sebagai tersangka kandas di hadapan putusan Pengadilan Negeri Denpasar. (lia/JPNN)
Respons Kejati Bali makjleb seusai hakim PN Denpasar menolak gugatan Rektor Unud, buka peluang penetapan tersangka baru selain Rektor Unud
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Sumber ANTARA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News