Fakta Baru di Balik Keputusan Hakim Denpasar Tolak Praperadilan SP3 Anggota DPD RI AWK
![Fakta Baru di Balik Keputusan Hakim Denpasar Tolak Praperadilan SP3 Anggota DPD RI AWK - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2023/01/12/suasana-sidang-perkara-praperadilan-terhadap-surat-perintah-rrhp.jpg)
Oleh karena itu, apa yang diambil dalam keputusan tersebut untuk mengeluarkan SP3 dinilai sudah tepat.
"Bahwa terbitnya SP3 tersebut telah melalui proses dan mekanisme yang benar yang masih masuk dalam kewenangan penyidik.
Keputusan tersebut didahului dengan pengumpulan alat bukti, berupa pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti, serta gelar perkara.
Baru setelah itu terbit surat ketetapan penghentian penyidikan No.S.Tap/48b/VIII/2022/Ditreskrimum,” kata Gede Putra Astawa.
Harmaini Idris Hasibuan sebagai perwakilan tim kuasa hukum pemohon menyatakan tidak puas dengan putusan majelis hakim.
Menurutnya, dengan putusan tersebut, pihaknya tidak dapat mengajukan banding karena persidangan hanya sekali dan sudah final.
Hasibuan menilai hakim dianggap masih belum mempertimbangkan bukti dari pemohon, yaitu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) mengenai penggabungan perkara.
“Alat bukti dia tidak pakai, padahal ini yang paling inti.
Berikut fakta-fakta baru di balik keputusan hakim tunggal PN Denpasar menolak Praperadilan SP3 anggota DPD RI dari Dapil Bali, Arya Wedakarna alias AWK
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News