Fakta Baru di Balik Keputusan Hakim Denpasar Tolak Praperadilan SP3 Anggota DPD RI AWK
Hakim tidak memakai SP2HP B/553/V/Res.1.24/2021/Ditreskrimum yang sah ini.
Dengan adanya putusan praperadilan ini, kami tidak menerima karena keputusan itu tidak mempertimbangkan alat bukti yang sah, penggabungan laporan,” paparnya.
Sebelumnya, Arya Wedakarna alias AWK dilaporkan warga Nusa Penida, Klungkung pada 3 November 2020 karena dugaan melecehkan simbol agama Hindu.
Masyarakat menilai AWK diduga merendahkan Ida Bhatara Dalem Ped yang berstana di Pura Dalem Ped, Desa Ped, Nusa Penida, Klungkung.
Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial yang menampilkan ceramah AWK, dia menyebutkan bahwa sosok yang disucikan oleh umat Hindu di Nusa Penida seperti Ratu Niang dan Ratu Gede. Ida Bhatara Sang Hyang Tohlangkir, bukan Dewa, tetapi hanya mahkluk biasa.
Ceramah itulah yang menyebabkan masyarakat Nusa Penida melaporkan AWK kepada polisi dengan dugaan penistaan terhadap Hindu di Nusa Penida.
Terkait laporan dugaan penistaan agama terhadap dirinya, AWK belum memberikan keterangan resmi. (lia/JPNN)
Berikut fakta-fakta baru di balik keputusan hakim tunggal PN Denpasar menolak Praperadilan SP3 anggota DPD RI dari Dapil Bali, Arya Wedakarna alias AWK
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News