Fakta Baru di Balik Keputusan Hakim Denpasar Tolak Praperadilan SP3 Anggota DPD RI AWK

Kamis, 12 Januari 2023 – 14:49 WIB
Fakta Baru di Balik Keputusan Hakim Denpasar Tolak Praperadilan SP3 Anggota DPD RI AWK - JPNN.com Bali
Suasana sidang perkara praperadilan terhadap surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan anggota DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradata Wedastera Putra Suyasa alias AWK di PN Denpasar kemarin. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

Jadi, SP2HP tidak dipertimbangkan hakim. Perkara ini sebenarnya perkara penggabungan dua laporan,” kata Hasibuan.

“Penggabungan dua laporan ini, pada waktu dilakukan gelar perkara khusus untuk penghentian, kami tidak dipanggil.

Barang bukti bukti kami tidak diikutkan, ahli kami tidak diikutkan, sehingga penghentian itu kami anggap tidak sah.

Sebab, laporan atau perkara ini berdasarkan dua laporan polisi, digabung menjadi satu berdasarkan bukti P.4,” kata Hasibuan.

 Hasibuan menilai hakim kali ini dianggap tidak adil, karena terdapat barang bukti yang tidak diikutkan. Barang bukti dari kepolisian SP2HP, sebab dia memutus atas satu laporan saja, tidak atas dua laporan penggabungan.

Menurutnya, jika laporan polisi LP/409/XI/2020/BALI SPKT tanggal 3 November 2020 yang ditolak, maka pihak pemohon THNB tidak ada masalah, asalkan Laporan Pengaduan Masyarakat dengan Register Dumas Nomor 441/XI/2020 Ditreskrimum tanggal 3 November 2020 dengan pelapor Putu Pastika Adnyana dilanjutkan.

“Jadi, kami tidak diundang gelar, sedangkan kami juga adalah pelapor, berarti barang bukti dan alat bukti yang sudah lengkap tidak dipakai.

Makanya saya sebut itu penghilangan barang bukti, obstruction of justice.

Berikut fakta-fakta baru di balik keputusan hakim tunggal PN Denpasar menolak Praperadilan SP3 anggota DPD RI dari Dapil Bali, Arya Wedakarna alias AWK
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News