Fakta Baru di Balik Keputusan Hakim Denpasar Tolak Praperadilan SP3 Anggota DPD RI AWK

Kamis, 12 Januari 2023 – 14:49 WIB
Fakta Baru di Balik Keputusan Hakim Denpasar Tolak Praperadilan SP3 Anggota DPD RI AWK - JPNN.com Bali
Suasana sidang perkara praperadilan terhadap surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan anggota DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradata Wedastera Putra Suyasa alias AWK di PN Denpasar kemarin. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Hakim tunggal PN Denpasar secara resmi menolak gugatan perkara praperadilan terhadap surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan anggota DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradata Wedastera Putra Suyasa alias AWK.

Pemohon Putu Pastika Adnyana dan Putu Ayu Candra Dewi menuding AWK melakukan tindak pidana dimuka umum mengeluarkan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 a ke a KUHP.

Hakim tunggal I Gusti Ngurah Arianta Era Winawan dalam amar putusannya kemarin menolak praperadilan pihak pemohon yang diwakili Harmaini Idris Hasibuan dan kawan-kawan.

Harmaini Idris Hasibuan adalah kuasa hukum dari massa umat Hindu pendukung Tim Hukum Nusa Bali (THNB).

Pihak termohon adalah Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra C.q Penyidik Unit IV Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali, diwakili kuasa hukum Imam Ismail dan I Ketut Soma Adnyana.

Hakim tunggal pada awalnya membacakan perihal ungkapan Arya Wedakarna alias AWK yang dinilai oleh pihak pemohon diduga menodai agama Hindu.

Hakim lalu membacakan amar putusan yang pada intinya memutuskan menolak gugatan pemohon dan menyatakan tindakan termohon menerbitkan SP3 terhadap terlapor AWK sesuai prosedur hukum.

Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa mengatakan pertimbangan putusan pada pokoknya sudah memenuhi apa yang dilakukan pihak termohon.

Berikut fakta-fakta baru di balik keputusan hakim tunggal PN Denpasar menolak Praperadilan SP3 anggota DPD RI dari Dapil Bali, Arya Wedakarna alias AWK
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News