Pria Berbaju Merah Ini Berbahaya, Kasusnya Bikin Kepala Bergeleng
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus penyimpangan dana kredit usaha rakyat (KUR) pada 2017—2020 kepada salah satu bank BUMN di Kota Denpasar dengan tersangka berinisial ORAL memasuki tahap persidangan.
Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, Senin (3/10), menyatakan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Tersangka yang kemarin memakai rompi berwarna merah diduga menyelewengkan dana KUR senilai Rp 697.874.953,00.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti/penuntut umum.
Karena berkas perkara terhadap tersangka ORAL dinyatakan lengkap, maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.
"Terhadap tersangka ORAL akan dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan," kata Kasi Intel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha.
Seusai pelimpahan, tersangka yang rambutnya telah memutih itu digiring ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Lapas Kerobokan.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pria berbaju merah berinisial ORAL ini ternyata sosok berbahaya, kasusnya nekat memanipulasi dana KUR debitur bank BMUN di Denpasar bikin kepala bergeleng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News