2.074 Napi se-Bali Terima Remisi, 61 Warga Binaan Lapas Kerobokan Langsung Bebas
Dasar lainnya adalah Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Menurut Anggiat, pemberian remisi tersebut hanya diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.
Di antaranya sudah berstatus narapidana sesuai dengan keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Syarat lainnya memiliki perlakuan baik dan tidak pernah melanggar peraturan yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.
Syarat lain adalah mengikuti semua program pembinaan yang diberikan oleh pihak lapas maupun rumah tahanan, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.
"Bagi setiap warga binaan yang mendapat remisi pada kesempatan ini, memanfaatkan momen tersebut sebagai motivasi untuk berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh,” paparnya. (antara/lia/JPNN)
2.074 narapidana seluruh Bali menerima remisi HUT ke 77 Republik Indonesia, 61 warga binaan pemasyarakatan Lapas Kerobokan langsung bebas
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News