Kejari Badung Bakar Narkotika Senilai Rp 2 Miliar, Jangan Kaget, Ada BB Lain
bali.jpnn.com, BADUNG - Kejari Badung panen kasus pidana narkotika dan khusus.
Selama periode Januari sampai Juni 2022, Kejari Badung, Bali, menangani 110 perkara tindak pidana narkotika dengan nilai barang bukti sebesar Rp 2 miliar lebih.
Barang bukti untuk kasus yang telah berkekuatan tetap itu dimusnahkan dengan cara dibakar, Kamis kemarin (11/8).
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan di antaranya ganja 4.947,73 gram, tembakau sintetis (gorila) 369,87 gram, ekstasi 74,96 gram, hasish 2,43 gram, sabu-sabu 940,68 gram, MDMB 31,54 gram dan DMT 189,04 gram.
“Penindakan tersebut berasal dari seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Badung,” ujar Kajari Badung Imran Yusuf.
Kejari Badung juga melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 155 perkara yang terdiri dari Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap selama enam bulan pada 2022.
Baca Juga:
Imran Yusuf mengatakan barang bukti yang ikut dimusnahkan, seperti handphone berbagai merek, timbangan elektrik berbagai merek dan bong alias alat isap sabu-sabu.
“Ada 43 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas senjata tajam, pakaian, psikotropika, handphone, dokumen dan lain-lainya,” katanya. Dari tindak Pidana Khusus, dari Tindak Pidana Cukai sebanyak dua perkara, Kejari Badung memusnahkan 200 bungkus rokok. (antara/lia/jpnn)
Kejari Badung membakar narkotika senilai Rp 2 miliar setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap, jangan kaget, ada BB lain
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News