Jaksa Buleleng Hitung Uang Menumpuk di Depan Mak-mak Berbaju Merah, Siapa Dia?
bali.jpnn.com, BULELENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali menerima gelontoran pengembalian uang dan aset LPD Desa Anturan, Rabu kemarin (3/8).
Pengembalian oleh dua orang penerima tersebut dilakukan di sela pemeriksaan maraton terhadap tersangka NAW yang merupakan mantan Ketua LPD Anturan.
Uang yang dikembalikan itu menumpuk di meja jaksa dan dihitung ulang sebelum disetorkan ke kas Negara jadi barang bukti pada persidangan nanti.
Pihak pertama yang mengembalikan, yakni Ketua Koperasi Dana Mukti Singaraja (DMS) yang tiba di Kejari Buleleng sekitar pukul 11.00 WITA.
Dari tangan Ketua Koperasi DMS, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng menyita satu buah sertifikat tanah seluas 8.700 meter persegi atau 87 are.
Tanah yang berlokasi di Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, Buleleng itu berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama tersangka NAW.
"Sertifikat tersebut ada di tangan Ketua Koperasi DMS merupakan titipan dari tersangka NAW," ujar Kasi Intel Kejari Buleleng AA Ngurah Jayalantara.
Tidak lama kemudian penyidik kembali kedatangan Sekretaris LPD Anturan berinisial LS sekitar pukul 13.20 WITA.
Jaksa Buleleng kembali menghitung uang menumpuk di depan seorang mak-mak dalam kasus korupsi LPD Anturan yang menjerat tersangka NAW, siapa dia?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News