Anak Ketua DPRD Badung Dituntut Rehabilitasi, JPU Mendalilkan Alasan Ini

“Terdakwa mengaku salah dan belum pernah dihukum,” ucap JPU Ramdhoni.
Penasihat hukum terdakwa, Ida Bagus Sakti dan Edward Pangkahila menyebut sampai saat ini kliennya masih proses menjalani rehabilitasi.
“Terdakwa memakai ganja karena ada riwayat medis, sempat mengalami koma hemiparesis pada saat kecelakaan tahun 2019,” ujar Sakti.
Edward menambahkan bahwa tidak ada niat maupun usaha dari terdakwa untuk kembali menjual ganja yang didapat.
“Jadi, ganja itu dipakai memang untuk kebutuhannya terdakwa sendiri.
Dia memakai untuk mengurangi rasa sakit di bagian kepala belakangnya.
Kalau tidak pakai itu (ganja) dia kesakitan dan tidak bisa beristirahat,” paparnya. (gie/JPNN)
Anak Ketua DPRD Badung dituntut JPU Imam Ramdhoni menjalani hukuman rehabilitasi selama enam bulan. Ini alasan mendasar JPU Imam Ramdhoni
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News