Anak Ketua DPRD Badung Dituntut Rehabilitasi, JPU Mendalilkan Alasan Ini

Rabu, 20 Juli 2022 – 07:38 WIB
Anak Ketua DPRD Badung Dituntut Rehabilitasi, JPU Mendalilkan Alasan Ini - JPNN.com Bali
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, 34, menjalani sidang tuntutan secara daring dalam kasus narkoba, Selasa kemarin (19/7).

Anak Ketua DPRD Badung Putu Parwata itu hanya dituntut hukuman rehabilitasi selama enam bulan meski terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika di PN Denpasar.

JPU Imam Ramdhoni mendalilkan perbuatan terdakwa mengonsumsi ganja untuk dirinya sendiri, bukan untuk diedarkan.

Menurut JPU Imam Ramdhoni, Pasal 127 ayat (1) yang diajukan sesuai fakta-fakta persidangan dan keterangan para saksi.

Salah satunya berdasar riwayat rehabilitasi tahun 2017, terdakwa pernah menjalani rehabilitasi di Yayasan Anargya, Denpasar.

Dari hasil screening, terdakwa mempunyai masalah ketergantungan THC, senyawa yang terkandung dalam ganja.

“Terdakwa juga pernah konseling di Surabaya sebelum melakukan rehabilitasi di Yayasan Anargya. Namun, karena jauh dari rumah, terdakwa memutuskan untuk melakukan rehabilitasi di Bali,” ujar JPU Imam Ramdhoni.

Terdakwa sempat berhenti mengonsumsi ganja setelah menjalani rehabilitasi.

Anak Ketua DPRD Badung dituntut JPU Imam Ramdhoni menjalani hukuman rehabilitasi selama enam bulan. Ini alasan mendasar JPU Imam Ramdhoni
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News