Anak Ketua DPRD Badung Konsumsi Ganja Sejak Lama, Jaksa Imam Ungkap Fakta Baru
bali.jpnn.com, DENPASAR - Putu Nova Christ Andika Graha Parwata (34) akhirnya menghadapi kasus kepemilikan narkotika yang membelitnya.
Anak kandung Ketua DPRD Badung I Putu Parwata itu diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa hari ini (5/7).
Sidang perdana Putu Nova Parwata Selasa siang diawali pembacaan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Imam Ramdhoni.
JPU Imam Ramdhoni membacakan dakwaan dan menyebut bahwa terdakwa telah mengonsumsi obat terlarang sejak lama.
Menurut JPU Imam Ramdhoni, terdakwa Putu Nova Parwata sempat berhenti menggunakan ganja saat menjalani rehabilitasi ketergantungan narkotika pada 2017 di Yayasan Anargya Sober House Bali.
“Namun, terdakwa kembali mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit setelah menjalani operasi akibat kecelakaan,” ujar JPU Imam Ramdhoni.
Berdasarkan catatan medis, terdakwa pada 2019 mengalami koma hemiparesis.
Setelah sembuh dari kecelakaan, Putu Nova kembali mengulangi perbuatannya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Imam Ramdhoni mengungkap anak Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Putu Nova Parwata, mengonsumsi ganja sejak lama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News