Anak Kandung Ketua DPRD Badung Diadili Hari Ini, Kasusnya Mencengangkan

Selasa, 05 Juli 2022 – 07:42 WIB
Anak Kandung Ketua DPRD Badung Diadili Hari Ini, Kasusnya Mencengangkan - JPNN.com Bali
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - Putu Nova Christ Andika Graha Parwata (34) harus menghadapi kasus kepemilikan narkotika yang membelitnya.

Anak kandung Ketua DPRD Badung I Putu Parwata itu akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (5/7) hari ini.

Sidang perdana Putu Nova Parwata dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar di Ruang Sidang Kartika, PN Denpasar.

Berkas kasus Putu Nova sendiri sudah dilimpahkan ke PN Denpasar pada Jumat (1/7) lalu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni.

"Berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan hari Jumat lalu," kata Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, I Gusti Gatot Hariawan kepada awak media.

Putu Nova Parwata dijerat pasal berlapis UU Narkotika setelah diamankan Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Denpasar pada 16 Mei 2022 lalu.

Kasusnya bermula dari tertangkapnya oknum TNI Putu SA di Jalan Alam Sari Tegeh Sari, Padangsambian, Denpasar Barat.

Saat itu Putu SA yang merupakan orang suruhan Putu Nova Parwata hendak mengambil pesanan narkotika jenis ganja di lokasi tersebut.

Anak kandung Ketua DPRD Badung Putu Parwata bernama Putu Nova Parwata diadili hari ini, kasusnya mencengangkan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News