Anak Ketua DPRD Badung Dituntut Rehabilitasi, JPU Mendalilkan Alasan Ini

Rabu, 20 Juli 2022 – 07:38 WIB
Anak Ketua DPRD Badung Dituntut Rehabilitasi, JPU Mendalilkan Alasan Ini - JPNN.com Bali
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

Namun, terdakwa kembali mengonsumsi ganja setelah mengalami kecelakaan pada 2019.

Berdasarkan resume medis tanggal 14 September 2019, terdakwa mengalami koma hemiparesis.

Terdakwa masih sering mengalami rasa sakit di bagian kepalanya, sehingga terpaksa kembali mengonsumsi ganja setelah sembuh dari kecelakaan.

“Terdakwa mengaku mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit pada bagian kepala akibat operasi,” kata JPU Imam Ramdhoni.

Atas dasar itu, JPU dari Kejari Badung meminta majelis hakim menjatuhkan terdakwa untuk direhabilitasi selama enam bulan.

Hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa pernah mengikuti rehabilitasi di Surabaya dan Anargya Sober House pada 2017.

Selain itu, terdakwa mengonsumsi narkotika untuk mengurangi rasa sakit akibat operasi luka bekas kecelakaan.

Anak Ketua DPRD Badung dituntut JPU Imam Ramdhoni menjalani hukuman rehabilitasi selama enam bulan. Ini alasan mendasar JPU Imam Ramdhoni
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News