Modus Kredit Fiktif AA Terbongkar, Ini 5 Kelemahan Mendasar LPD Sangeh, Duh

Minggu, 05 Juni 2022 – 06:33 WIB
Modus Kredit Fiktif AA Terbongkar, Ini 5 Kelemahan Mendasar LPD Sangeh, Duh - JPNN.com Bali
Penyidik Kejati Bali menggeledah LPD Desa Adat Sangeh untuk mencari bukti korupsi yang melibatkan tersangka AA. (Penkum Kejati Bali)

Keempat, LPD Desa Adat Sangeh tidak berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemberian kredit serta lemahnya pengendalian prosedur pemberian kredit.

Kelima, LPD Desa Adat Sangeh tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dalam mengelola likuiditas keuangannya.

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka, berdasarkan hasil audit internal oleh Kantor Akuntan Publik, LPD Sangeh mengalami kerugian Rp 130 miliar lebih.

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ahli dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya, nilai kerugian sementara yang dialami sekitar Rp 70 miliar," kata Luga Harlianto.

Dalam penyidikan sejak 16 Maret 2022, jelasnya, penyidik telah meminta keterangan 35 orang saksi dan 1 orang ahli.

Dari hasil penyidikan, penyidik Pidsus Kejati Bali menemukan fakta hukum bahwa tersangka AA selama kurun waktu 2016-2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Setelah menetapkan tersangka, lanjut Luga Harlianto, penyidik akan mendalami peran dari tersangka AA.

Selain mengumpulkan alat-alat bukti, saksi dan ahli, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap setiap barang yang terkait dengan perbuatan tersangka AA. (gie/JPNN)

Kejati Bali bongkar modus kredit fiktif tersangka AA, ini 5 kelemahan mendasar LPD Sangeh sehingga terjadi korupsi miliaran rupiah, Duh

Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News