Dirjen Daglu Jadi Tersangka Fasilitas Ekspor CPO, Buntut Minyak Goreng Langka
Indrasari Wisnu Wardana juga mengeluarkan izin ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat.
“Ada dugaan para tersangka melakukan permufakatan terkait permohonan dan pemberian izin penerbitan ekspor,” ujar Burhanuddin.
Permufakatan itu antara lain mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga dalam negeri.
Kemudian, tidak mendistribusikan CPO dan refined, bleached, dan deodorized (RBD) palm oil ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam domestic market obligation (DMO), yaitu 20 persen dari total ekspor.
"Kelangkaan minyak goreng ironis, karena indonesia produsen CPO terbesar di dunia," jelas Burhanuddin.
Setelah menetapkan tersangka, penyidik Kejagung langsung menjebloskan keempat orang tersebut ke tahanan.
Para tersangka ditahan di tempat berbeda.
Tersangka Indrasari Wisnu Wardana dan MPT ditahan Rutan Salemba cabang Kejagung.
Kejagung menetapkan Dirjen Daglu jadi tersangka fasilitas ekspor CPO bersama tiga tersangka lain, buntut minyak goreng langka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News