Dirjen Daglu Jadi Tersangka Fasilitas Ekspor CPO, Buntut Minyak Goreng Langka
bali.jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardana ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas inisial PT.
Penetapan keempat tersangka sebagai buntut kelangkaan minyak goreng yang berlangsung berbulan-bulan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan penetapan keempat orang ini tersangka setelah penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Ditdik Jampidsus) menemukan bukti permulaan yang cukup.
Penetapan tersangka terjadi setelah penyidik memeriksa 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli.
“Tersangka yang ditetapkan ada empat orang.
Pertama, pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW,” kata Burhanuddin dalam jumpa pers di Kejagung dilansir dari JPNN.com, Selasa (19/4).
Burhanuddin mengatakan Indrasari Wisnu Wardana diduga menerbitkan izin ekspor kepada sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengakibatkan minyak goreng langka dan mahal harganya di Indonesia.
Kejagung menetapkan Dirjen Daglu jadi tersangka fasilitas ekspor CPO bersama tiga tersangka lain, buntut minyak goreng langka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News