PN Bangli Sosialisasi Peradilan Sederhana E-Court, Permudah Akses Keadilan
bali.jpnn.com, BANGLI - Pengadilan Negeri (PN) Bangli mengadakan sosialisasi E-Court (Electronic Court) kepada kalangan advokat anggota DPC Peradi Denpasar, kalangan perbankan dan perangkat desa di Kabupaten Bangli, Bali.
Keberadaan E-Court ini merupakan revolusi sistem administrasi dalam hukum acara perdata dari yang semula prosesnya secara manual beralih ke proses secara elektronik.
Menurut Kepala PN Bangli Redite Ika Septina, pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu bertujuan untuk mewujudkan persidangan dengan acara cepat, sederhana dan biaya ringan.
“Layanan ini juga untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu," kata Redite Ika Septina.
Redite Ika Septina mengatakan E-Court (Electronic Court) merupakan suatu revolusi sistem administrasi dalam hukum acara perdata dari yang semula prosesnya secara manual beralih ke proses secara elektronik.
Hal ini sejalan dalam mewujudkan modernisasi peradilan.
“Gugatan sederhana dan layanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo),” ujar Redite Ika Septina.
Menurut Redite Ika Septina, acara ini tujuannya untuk menyosialisasikan peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan, Perma No 2 Tahun 2015 jo Perma No 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana dan Perma No 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu.
PN Bangli bersama Peradi menyosialisasi peradilan sederhana E-Court, sosialisasi permudah akses keadilan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News