Yusril: Peradi Satu-satunya Organisasi Advokat di Indonesia, Ajak Meniru Prabowo

bali.jpnn.com, BADUNG - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Peradi adalah satu-satunya organisasi profesi Advokat di Indonesia.
Peradi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 adalah organ tunggal yang punya kewenangan mengangkat dan mengambil sumpah, melakukan pembinaan serta menjatuhkan sanksi kepada pengacara yang melanggar kode etik.
Peradi adalah kepanjangan tangan negara untuk organisasi advokat.
“UU ini sudah sering kali digugat di PTUN dan Mahkamah Konstitusi (MK), dinyatakan advokat punya peran penting dan sejajar dengan penegak hukum lainnya,” ujar Menko Yusril Ihza Mahendra saat membuka Rakernas di Jimbaran, Badung, kemarin (5/12) petang.
Namun, sering orang salah mengerti menyamakan Peradi seperti organisasi yang lain, seperti ormas, yayasan hingga parpol.
Hal ini bisa terjadi karena Indonesia belum punya UU Profesi untuk membedakan organisasi profesi satu dengan yang lain.
“Organisasi profesi itu terbatas anggotanya, semisal IDI (Ikatan Dokter Indonesia), yang bergabung tentu saja hanya dokter.
Atau INI (Ikatan Notaris Indonesia), tentu yang bergabung para notaris,” kata Yusril Ihza Mahendra.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Peradi adalah satu-satunya organisasi profesi Advokat di Indonesia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News