Jerinx SID Dipindah ke Lapas Kerobokan, Bebas Juli atau Agustus 2022, Ini Syaratnya
bali.jpnn.com, DENPASAR - Terpidana kasus pengancaman I Gede Aryastina alias Jerinx SID kembali ke tanah kelahirannya, Bali.
Setelah menjalani persidangan dan hukuman di Rutan Salemba Jakarta Pusat, sejak Jumat kemarin (1/4), Jerinx SID dipindah penahanannya ke Lapas Kerobokan, Badung, Bali.
Jerinx SID divonis majelis hakim PN Jakarta Pusat hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta dalam perkara pengancaman kepada Adam Deni Gearaka, 24 Februari 2022 lalu
Pengacara Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana mengatakan kliennya bakal menjalani masa tahanan selama 8 bulan di Lapas Kerobokan.
Hukuman tersebut bakal dijalani Jerinx SID jika tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat.
Namun, jika Jerinx SID mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, maka penggebuk drum band beraliran punk rock Superman Is Dead ini tinggal menjalani masa tahanan selama tiga hingga empat bulan.
“Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira Jerinx bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022,” kata I Wayan Gendo Suardana kepada JPNN.com.
Untuk bisa mendapat asimilasi atau cuti bersyarat, Gendo mengatakan tim hukum masih berkoordinasi dengan Jerinx SID, apakah kliennya akan menggunakan hak tersebut atau tidak.
Setelah divonis 1 tahun penjara, Jerinx SID dipindah penahanannya dari Rutan Salemba ke Lapas Kerobokan, bisa bebas Juli atau Agustus 2022, ini syaratnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News