Jerinx SID Dipindah ke Lapas Kerobokan, Bebas Juli atau Agustus 2022, Ini Syaratnya

Sabtu, 02 April 2022 – 19:46 WIB
Jerinx SID Dipindah ke Lapas Kerobokan, Bebas Juli atau Agustus 2022, Ini Syaratnya - JPNN.com Bali
Penabuh drum kelompok musik Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (kanan) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang. Foto: ANTARA/Naufal Fikri Yusuf

bali.jpnn.com, DENPASAR - Terpidana kasus pengancaman I Gede Aryastina alias Jerinx SID kembali ke tanah kelahirannya, Bali.

Setelah menjalani persidangan dan hukuman di Rutan Salemba Jakarta Pusat, sejak Jumat kemarin (1/4), Jerinx SID dipindah penahanannya ke Lapas Kerobokan, Badung, Bali.

Jerinx SID divonis majelis hakim PN Jakarta Pusat hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta dalam perkara pengancaman kepada Adam Deni Gearaka, 24 Februari 2022 lalu

Pengacara Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana mengatakan kliennya bakal menjalani masa tahanan selama 8 bulan di Lapas Kerobokan.

Hukuman tersebut bakal dijalani Jerinx SID jika tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat.

Namun, jika Jerinx SID mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, maka penggebuk drum band beraliran punk rock Superman Is Dead ini tinggal  menjalani masa tahanan selama tiga hingga empat bulan.

“Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira Jerinx bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022,” kata I Wayan Gendo Suardana kepada JPNN.com.

Untuk bisa mendapat asimilasi atau cuti bersyarat, Gendo mengatakan  tim hukum masih berkoordinasi dengan Jerinx SID, apakah kliennya akan menggunakan hak tersebut atau tidak. 

Setelah divonis 1 tahun penjara, Jerinx SID dipindah penahanannya dari Rutan Salemba ke Lapas Kerobokan, bisa bebas Juli atau Agustus 2022, ini syaratnya
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News