Jerinx SID Dipindah ke Lapas Kerobokan, Bebas Juli atau Agustus 2022, Ini Syaratnya
Sabtu, 02 April 2022 – 19:46 WIB
Sedangkan terkait dengan denda Rp 25 juta, Gendo mengatakan sudah dibayar oleh Jerinx SID melalui Tim Advokat Gendo Law Office Jakarta.
“Denda sudah dibayar tuntas di Kejari Jakarta Pusat, sehingga Jerinx saat ini tinggal menjalani masa penahanan pidana pokoknya saja.
Semua sudah selesai diurus oleh Gendo Law Office Jakarta,” tutur Gendo.
Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik. (lia/jpnn)
Setelah divonis 1 tahun penjara, Jerinx SID dipindah penahanannya dari Rutan Salemba ke Lapas Kerobokan, bisa bebas Juli atau Agustus 2022, ini syaratnya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News