KPK ‘Garap’ 5 Saksi Kasus Korupsi DID di Polres Tabanan, Ini Daftarnya, Mengejutkan
Tiga saksi dari pihak swasta lainnya, yakni I Wayan Suastama, Made Adhi Susila, dan I Gede Made Susanta.
Baca Juga:
Ali Fikri mengatakan KPK belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara tersebut, mulai dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, hingga pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Ali Fikri, publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan setelah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Pada 11 November 2021, KPK juga telah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi.
KPK saat itu mengonfirmasi Ni Putu Eka Wiryastuti terkait dengan persetujuannya dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Selain itu, tim penyidik KPK juga telah menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Tabanan.
Kemudian Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan, serta kediaman para pihak terkait kasus tersebut. (antara/lia/jpnn)
KPK kembali berusaha membongkar korupsi DID Tabanan. Kali ini, penyidik memeriksa lima saksi dari pihak swasta di Polres Tabanan, ini daftarnya, mengejutkan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News