Eks Wagub Bali Ketut Sudikerta Bebas Lebih Cepat, Berikut Fakta yang Terungkap

bali.jpnn.com, DENPASAR - Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta akhirnya menjadi orang bebas.
Mantan orang nomor kuat nomor dua di Bali ini bebas setelah menjalani hukuman kurang dari 4 tahun dari total hukuman 6 tahun yang wajib dijalaninya.
Mantan Ketua DPD Golkar Bali ini bebas dari Lapas Kerobokan, Badung, Selasa (22/2) kemarin.
Sesuai ketentuan, eks Wagub Sudikerta seharusnya bebas pada Juli 2022 mendatang setelah dipotong dengan remisi kemerdekaan dan lainnya.
Namun, karena pemerintah memberikan remisi pandemi Covid-19, eks Wakil Bupati Badung itu bisa bebas empat bulan lebih cepat.
Saat bebas dari Lapas Kerobokan, mantan Wagub Sudikerta langsung dijemput kerabatnya.
Baca Juga:
Kepada awak media, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Suprapto mengatakan I Ketut Sudikerta bisa bebas dalam waktu yang cukup singkat dari normalnya karena sejumlah remisi yang diterimanya.
Remisi yang diperoleh I Ketut Sudikerta karena yang bersangkutan banyak melakukan kegiatan positif di Lapas Kerobokan.
Eks Wagub Bali Ketut Sudikerta akhirnya bebas lebih cepat dari hukuman yang wajib dijalani, berikut fakta yang terungkap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
BERITA TERKAIT
- Jerinx SID: Terima Kasih Bantuannya
- SID Rekaman Lagu Baru di Penjara, Sentil dengan Kalimat Tegas
- Eks Wagub Sudikerta dan Warga Tabanan Sapa Eka Wiryastuti: Semangat Bu!
- Bule Polandia Dideportasi Gegara Skimming, Begini Perjalanan Kasusnya
- Napi Kristiani Lapas Tabanan Ikuti Kebaktian Minggu Secara Virtual, Simpatik
- 2 Pria Sangar Kawal Bule Polandia Terpidana UU ITE Dideportasi, Lihat Tuh