Eks Wagub Bali Ketut Sudikerta Bebas Lebih Cepat, Berikut Fakta yang Terungkap

Rabu, 23 Februari 2022 – 17:49 WIB
Eks Wagub Bali Ketut Sudikerta Bebas Lebih Cepat, Berikut Fakta yang Terungkap - JPNN.com Bali
Momen mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta mendengarkan putusan majelis hakim di PN Denpasar, Bali, (20/12/2019). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

Selama menjadi warga binaan Lapas Kerobokan, selain membantu yang lain, Sudikerta diketahui rajin mengikuti donor darah.

“Sudikerta selalu berkelakuan baik.

Suka menolong orang di lapas, suka donor darah, serta menjadi contoh yang sangat baik bagi warga binaan lainnya.

Karena ini, Sudikerta berhak menghirup udara bebas sejak Selasa (22/2) sore," ujar Suprapto, Rabu (23/2).

Mantan Wagub Ketut Sudikerta divonis enam tahun penjara atas kasus penipuan dan dan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 149 miliar saat melawan bos Maspion Grup, Alim Markus.

Di pengadilan tingkat pertama, Ketut Sudikerta diganjar 12 tahun penjara.

Namun, ditingkat banding, Pengadilan Tinggi Bali mengganjar Ketut Sudikerta dengan hukuman 6 tahun penjara. (lia/jpnn)

Eks Wagub Bali Ketut Sudikerta akhirnya bebas lebih cepat dari hukuman yang wajib dijalani, berikut fakta yang terungkap

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News