43 Korban Terorisme Masa Lalu Digelontor Bantuan Rp 6.16 Miliar, Sebegini Perinciannya

Luka berat Rp 210 juta.
Sedangkan untuk ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan kompensasi sebesar Rp 250 juta.
"Korban tindak pidana terorisme di masa lalu sekarang berdomisili di Bali, kenapa begitu karena ada yang jadi korban di peristiwa lain dan domisili di Bali.
Menjadi korban peristiwa di Poso dan mereka tinggal di Bali, untuk korban tindak pidana terorisme masa lalu ini yang terakhir," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Penerima bantuan merupakan korban dari peristiwa terorisme Bom Bali I dan Bom Bali II, dan peristiwa penembakan di Desa Paunica, Poso.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan 43 korban orang ini merupakan bagian dari 357 orang KTML yang berhasil diidentifikasi LPSK bersama BNPT dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi.
Sebanyak 357 korban berasal dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia, dan WNA serta WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada dan Belanda.
"Total nilai kompensasi untuk 355 orang korban (KTML) sebesar Rp 59.2 miliar yang telah dibayarkan.
43 korban terorisme masa lalu digelontor bantuan oleh LPSK sebesar Rp 6.16 miliar, sebegini perinciannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News