Korban Terorisme Masa Lalu Berhak Terima Bantuan, LPSK & BNPT Gencar Sosialisasi
bali.jpnn.com, KUTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Mahyudin mengatakan pihaknya dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) hanya memiliki batas waktu hingga 2028 untuk menjangkau korban terorisme masa lalu yang belum mengajukan bantuan.
Batas waktu tersebut berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi perihal batasan jangka waktu permohonan bantuan medis, psikologis, psikososial dan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu.
Semula dalam UU No.5 Tahun 2018, korban terorisme masa lalu, dapat mengajukan permohonan bantuan dengan batasan jangka waktu tiga tahun (2018-2021).
Setelah dilakukan uji materi, MK mempanjang batasan waktu tersebut menjadi 10 tahun, dari 2018 hingga 2028.
“Jangka waktu yang cukup singkat menyebabkan masih ada korban yang belum mengajukan haknya.
Jadi, putusan ini membuka peluang bagi korban untuk mengajukan bantuan,” ujar Mahyudin saat acara "Ngopi" (Ngobrol sambil Ngopi) bersama LPSK dan BNPT di Kuta, Badung, Bali, kemarin.
Menurut Mahyudin, sosialisasi ini penting agar korban dapat memahami dan memanfaatkan hak-hak yang bisa mereka peroleh.
Tantangan LPSK dan BNPT adalah saat proses identifikasi dan verifikasi korban.
LPSK dan BNPT hanya memiliki batas waktu hingga 2028 untuk menjangkau korban terorisme masa lalu yang belum mengajukan bantuan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News