Korban Terorisme Masa Lalu Berhak Terima Bantuan, LPSK & BNPT Gencar Sosialisasi
Sabtu, 12 Oktober 2024 – 07:35 WIB
Oleh karena itu, LPSK dan BNPT tidak bisa bekerja sendiri, membutuhkan bantuan tim medis hingga pemerintah daerah setempat.
“Kami perlu memastikan setiap permohonan yang diterima valid dan memenuhi syarat,” kata Mahyudin.
Direktur Perlindungan BNPT Brigjen Imam Margono mengatakan korban terorisme wajib dilindungi negara.
Oleh karena itu, dengan perpanjangan waktu pemberian kompensasi ini, para korban bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Kami mulai menggelar sosialisasi masalah ini ke kepolisian, korban hingga pemerintah daerah.
Harapannya, hak-hak korban terorisme terpenuhi,” tutur Brigjen Imam Margono. (lia/JPNN)
LPSK dan BNPT hanya memiliki batas waktu hingga 2028 untuk menjangkau korban terorisme masa lalu yang belum mengajukan bantuan.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News