43 Korban Terorisme Masa Lalu Digelontor Bantuan Rp 6.16 Miliar, Sebegini Perinciannya
![43 Korban Terorisme Masa Lalu Digelontor Bantuan Rp 6.16 Miliar, Sebegini Perinciannya - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/10/13/kepala-bnpt-komjen-pol-dr-boy-rafli-amar-bersama-lpsk-mengge-i3gf.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di Bali akhirnya menerima bantuan dari pemerintah.
Bantuan yang disalurkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp 6.16 miliar.
Dari 43 orang itu merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia.
Perinciannya terdiri dari 8 ahli waris korban meninggal dunia, 4 korban luka berat, 25 korban luka sedang dan 6 orang luka ringan.
Penerima tersebut merupakan korban dari peristiwa terorisme Bom Bali I dan Bom Bali II, peristiwa penembakan di Desa Paunica, Poso.
Untuk perincian kompensasi yang diterima yaitu berdasar derajat luka.
Untuk luka ringan mendapat kompensasi senilai Rp 75 juta.
Luka sedang Rp 115 juta.
43 korban terorisme masa lalu digelontor bantuan oleh LPSK sebesar Rp 6.16 miliar, sebegini perinciannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News