Di TKP Bom Bali, Jenderal Boy Rafli Respons Tegas 'Twit' Fadli Zon
bali.jpnn.com, KUTA - Twit anggota DPR RI Fadli Zon melalui akun twitternya pada Selasa lalu (5/10) yang mengusulkan Densus 88 Antiteror dibubarkan, karena pasukan khusus itu dianggap telah
menyebarkan narasi kebencian terhadap islam (Islamofobia) mendapat respons tegas Kepala BNPT Komjen Pol. Boy Rafli Amar.
Jenderal polisi bintang tiga Polri itu mengatakan, kehadiran Densus 88 Antiteror sangat dibutuhkan dalam penegakan hukum terorisme di wilayah Indonesia.
Twit tersebut merupakan bagian dari komentar Fadli Zon terhadap berita salah satu media nasional berjudul "Densus 88 Klaim Taliban Menginspirasi Teroris Indonesia".
"Ya, tentunya dalam sistem penanggulangannya untuk terorisme penegakan hukumnya dilakukan oleh Densus 88.
Jadi, kehadiran Densus 88 tetap dibutuhkan dalam konteks penegakan hukum terorisme,” ujar Kepala BNPT Komjen Pol. Boy Rafli Amar saat peringatan 19 tahun peristiwa Bom Bali 1 di Monumen Ground Zero, Kuta.
Pertanyaannya, kalau usul mantan Wakil Ketua DPR itu ditelan mentah-mentah, siapa yang akan melaksanakan penegakan hukumnya.
Menurut mantan Kapolda Papua ini, dalam penanggulangan terorisme, Densus 88 Antiteror itu merupakan penegak hukumnya atau penyidik kejahatan terorisme.
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar merespons twit eks wakil ketua DPR Fadli Zon yang meminta Densus 88 dibubarkan karena menebarkan narasi kebencian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News