Korupsi DID Tabanan Kian Terbuka, KPK Dalami Pengajuan Proposal dan Aliran Uang ke Pejabat
I Nyoman Yupi Astika selaku Direktur CV Nitra Sakti, dan I Made Puniarta selaku Direktur PT Dayu.
"Ketiga saksi hadir untuk klarifikasi terkait kegiatan proyek yang dikerjakan oleh perusahaan para saksi yang dananya berasal dari dana DID," beber Ali Fikri.
KPK juga menginformasikan satu saksi yang tidak memenuhi panggilan, yakni I Nyoman Ely Krisnawati selaku Direktur CV Kerang Mutiara Utama.
"Tidak hadir, dan akan dilakukan penjadwalan ulang," katanya.
KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
Untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada 11 November 2021 juga telah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi.
KPK saat itu mengonfirmasi Ni Putu Eka Wiryastuti terkait dengan persetujuannya dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018. (antara/lia/jpnn)
Korupsi DID Tabanan Kian Terbuka dan terang benderang setelah penyidik KPK mendalami pengajuan proposal dan aliran uang ke pejabat
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News