Prof Al Makin Minta Kasus Penendang Sesajen Dihentikan, Kapolri: Polisi Tidak Bisa Diintervensi

Minggu, 16 Januari 2022 – 07:51 WIB
Prof Al Makin Minta Kasus Penendang Sesajen Dihentikan, Kapolri: Polisi Tidak Bisa Diintervensi  - JPNN.com Bali
Kapolri Jenderal Pol Sigit Prabowo. (ANTARA/Evarukdijati)

Jangan ada melakukan intervensi,” kata Jenderal Sigit Prabowo mengingatkan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penyidik Polri akan memproses penendang sesajen di Gunung Semeru secara adil.

“Proses penyidikan masih berlangsung.

Apakah ini menjadi salah satu kasus yang harus diproses secara hukum lebih lanjut, atau masuk dalam kasus yang bisa diproses secara restorasi justice, semua masih dalam proses,” paparnya.

Hadfana Firdaus ditangkap di Bantul, DI Yogyakarta pada Kamis (13/1) pukul 22.30 WIB. Hadfana kemudian digelandang ke Polda Jatim dan tiba Jumat (14/1) pukul 04.30 WIB.

Hadfana menjadi buruan tiga Polda setelah aksinya membuang dan menendang sesajen di Gunung Semeru viral di media sosial.

Warga Lombok Timur, NTB itu dilaporkan oleh GP Ansor ke Polres Lumajang dan DPD Prajaniti di Polda Jatim.
Polda Jatim sampai membentuk tim untuk memburu pelaku, bahkan sampai ke tempat asal Hadfana di Lombok Timur, NTB. 

Hadfana akhirnya berhasil ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Jatim dengan bantuan Polda DIY saat berada di jalanan kawasan Bantul, DI Yogyakarta. (lia/jpnn)

Rektor UIN Yogyakarta Prof Al Makin minta kasus penendang sesajen dihentikan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Polisi tidak bisa diintervensi

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News